ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut melaksanakan pengaturan dan pengamanan lalu lintas guna mencegah kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Sebagai upaya menjaga kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan, Dishub Kabupaten Garut, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, memberlakukan pelarangan sementara operasional angkutan tradisional delman atau andong.
Meski demikian, pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap keberlangsungan ekonomi para pemilik delman. Sebagai bentuk kompensasi, pemilik delman diberikan bantuan selama masa penghentian operasional.
ADVERTISEMENT
Mulai Dibuka, Ini Harga Tiket Persib Bandung vs PSM Makassar
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satriabudi, menjelaskan bahwa kompensasi tersebut diberikan agar para pemilik delman tetap memiliki penghasilan selama libur Nataru.
“Walaupun mereka tidak bekerja atau menarik delman, pemerintah memberikan kompensasi kepada setiap pemilik delman. Namun, kompensasi ini hanya diberikan selama empat hari,” ujar Satriabudi, Selasa (23/12/2025).
Ia menyebutkan, pelarangan operasional delman berlaku pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2025.
“Pada tanggal yang telah ditentukan tersebut, delman tidak diperbolehkan beroperasi. Jika ada yang melanggar dan terjaring petugas, akan langsung diminta untuk kembali,” katanya.
Menurut Satriabudi, besaran kompensasi yang diberikan adalah Rp200 ribu per orang, dengan jumlah penerima sebanyak 457 pemilik delman.
“Dana kompensasi tersebut bersumber dari Dishub Provinsi Jawa Barat dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pemilik delman,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Satriabudi berharap arus lalu lintas selama libur Nataru dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
“Dengan adanya kompensasi ini, diharapkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru dapat terjaga dan tidak lagi terhambat oleh laju delman atau andong,” pungkasnya.
Diketahui, pemilik delman yang menerima kompensasi berasal dari 12 kecamatan di Kabupaten Garut. Sementara itu, angkutan umum lainnya seperti angkutan kota (angkot) tetap beroperasi seperti biasa dan tidak diberlakukan penghentian operasional.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






