KORANMANDALA.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2026 diusulkan naik sebesar 5,68 persen. Jika disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMK Bandung diperkirakan menembus angka sekitar Rp4,7 juta.
Usulan tersebut disampaikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Bandung. Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan seluruh unsur dalam dewan pengupahan telah mencapai kesepakatan atas besaran kenaikan tersebut.
“Intinya semua unsur sudah sepakat. Kenaikan UMK 2026 diusulkan sebesar 5,68 persen. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Barat,” kataAndri, Selasa (23/12/2025).
Pemkab Garut dan APRINDO Gelar Kurasi Produk UMKM Tembus Retail Modern Nasional
Pembahasan UMK tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan pengusaha yang tergabung dalam APINDO, Kadin, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga kalangan akademisi. Kesepakatan ini disebut sebagai hasil kompromi antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Saat ini, UMK Kota Bandung berada di angka Rp4.482.914. Dengan kenaikan 5,68 persen, maka UMK 2026 diperkirakan naik sekitar Rp250 ribu menjadi kurang lebih Rp4.737.000.
“Kurang lebih di angka Rp4,7 juta. Kenaikannya sekitar Rp250 ribuan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penghitungan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, formula penyesuaian upah menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa.
“Formulanya inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Sekarang rentang alfanya naik, dari sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9,” jelasnya.
Andri mengatakan, penentuan angka alfa, dilakukan melalui diskusi mendalam di Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti tingkat pengangguran terbuka, penyerapan tenaga kerja, hingga daya beli masyarakat. Seluruh data yang digunakan bersumber dari Badan Pusat Statistik.
“Untuk Bandung, kami sepakat menggunakan alfa di angka 0,7. Ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” ucapnya.
Kendati demikian, Andri menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Jawa Barat. Usulan resmi dari Kota Bandung telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan saat ini tinggal menunggu penetapan.
“Kami sudah menyerahkan usulan ke provinsi. Besok rencananya akan ditetapkan oleh Gubernur, apakah sesuai dengan usulan atau ada penyesuaian lain,” pungkasnya.
