Daerah

Ketua MASKI: Pengukuran Kadaster Tidak Bisa Disamakan dengan Pengukuran Umum

KORANMANDALA.COM –Ketua Umum Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI), Azis Djabbaruddin, menegaskan bahwa pengukuran tanah dalam konteks pertanahan memiliki karakteristik khusus dan tidak dapat disamakan dengan pengukuran pekerjaan umum lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Azis dalam Musyawarah Koordinator Wilayah (Muskomwil) MASKI Jawa Barat, Selasa (23/12/2025).

Menurut Azis, meskipun secara kasat mata masyarakat dapat mengetahui ukuran tanah, pengukuran kadaster tidak hanya berkaitan dengan angka, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipenuhi melalui prosedur dan kewenangan yang sah.

ADVERTISEMENT

Sidang Praperadilan Erwin di PN Bandung Ditunda, Jaksa Tidak Hadir

“Pengukuran kadaster bukan sekadar soal panjang atau luas. Ada aspek hukum dan kewenangan yang melekat sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang wajib dipenuhi dalam pengukuran kadaster. Pertama, keberadaan patok atau tanda batas yang jelas di lapangan.

Kedua, patok tersebut harus ditunjukkan oleh pihak yang berhak. Ketiga, adanya persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung. Keempat, pengukuran harus dilakukan oleh surveyor kadaster yang memiliki kewenangan resmi dari negara.

“Jika patok ada tetapi tidak ada pihak yang menunjukkan, maka pengukuran tidak dapat dilakukan. Seluruh tahapan ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari,” katanya.

Selain aspek teknis, Azis juga menekankan pentingnya menjaga integritas profesi surveyor kadaster, seiring meningkatnya tuntutan pelayanan publik dan keterlibatan profesi dalam pengukuran tanah.

Ia mengakui adanya dorongan agar peran profesi dan pihak swasta semakin dilibatkan. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan etika anggota.

MASKI, kata dia, memiliki ribuan anggota surveyor kadaster dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang beragam. Kondisi tersebut menuntut penguatan pembinaan internal agar kepercayaan publik dan negara tetap terjaga.

“Sebesar apa pun organisasi, kesalahan kecil bisa berdampak besar jika integritas tidak dijaga. Itu fondasi utama profesi surveyor kadaster,” tegasnya.

KoranMandala.com

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

2 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

3 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

4 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

5 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

6 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

7 jam ago