KORANMANDALA.COM –Ketua Umum Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI), Azis Djabbaruddin, menegaskan bahwa pengukuran tanah dalam konteks pertanahan memiliki karakteristik khusus dan tidak dapat disamakan dengan pengukuran pekerjaan umum lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Azis dalam Musyawarah Koordinator Wilayah (Muskomwil) MASKI Jawa Barat, Selasa (23/12/2025).
Menurut Azis, meskipun secara kasat mata masyarakat dapat mengetahui ukuran tanah, pengukuran kadaster tidak hanya berkaitan dengan angka, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipenuhi melalui prosedur dan kewenangan yang sah.
Sidang Praperadilan Erwin di PN Bandung Ditunda, Jaksa Tidak Hadir
“Pengukuran kadaster bukan sekadar soal panjang atau luas. Ada aspek hukum dan kewenangan yang melekat sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang wajib dipenuhi dalam pengukuran kadaster. Pertama, keberadaan patok atau tanda batas yang jelas di lapangan.
Kedua, patok tersebut harus ditunjukkan oleh pihak yang berhak. Ketiga, adanya persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung. Keempat, pengukuran harus dilakukan oleh surveyor kadaster yang memiliki kewenangan resmi dari negara.
“Jika patok ada tetapi tidak ada pihak yang menunjukkan, maka pengukuran tidak dapat dilakukan. Seluruh tahapan ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari,” katanya.
Selain aspek teknis, Azis juga menekankan pentingnya menjaga integritas profesi surveyor kadaster, seiring meningkatnya tuntutan pelayanan publik dan keterlibatan profesi dalam pengukuran tanah.
Ia mengakui adanya dorongan agar peran profesi dan pihak swasta semakin dilibatkan. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan etika anggota.
MASKI, kata dia, memiliki ribuan anggota surveyor kadaster dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang beragam. Kondisi tersebut menuntut penguatan pembinaan internal agar kepercayaan publik dan negara tetap terjaga.
“Sebesar apa pun organisasi, kesalahan kecil bisa berdampak besar jika integritas tidak dijaga. Itu fondasi utama profesi surveyor kadaster,” tegasnya.
