ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan tiga orang terduga pelaku pengrusakan kebun teh di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Aksi perusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja untuk mengalihfungsikan lahan perkebunan.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun, mengungkapkan ketiga pelaku masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37). Seluruhnya merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang.
Peristiwa pengrusakan terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di beberapa titik kebun teh Afdeling Cisaruni, yakni Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V, Desa Margamulya.
ADVERTISEMENT
“Pelaku S dan D melakukan pengrusakan dengan cara menggergaji dan mencangkul tanaman teh hingga rusak,” ujar AKP Joko, Jumat (19/12/2025).
Akibat perbuatan tersebut, kebun teh seluas kurang lebih 7.500 meter persegi mengalami kerusakan cukup parah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengrusakan dilakukan dengan tujuan mengubah lahan perkebunan teh menjadi area tanam sayuran dan kopi.
Sementara itu, pelaku berinisial F diketahui berperan sebagai penyandang modal. Ia memberikan bibit tanaman kepada dua pelaku lainnya dengan kesepakatan sistem bagi hasil setelah panen.
“Ketiganya telah memiliki kesepakatan untuk mengelola lahan tersebut secara ilegal,” tambah AKP Joko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perusakan dan pelanggaran hukum di sektor perkebunan. Masyarakat juga diimbau agar menyelesaikan persoalan sengketa lahan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan sepihak yang merugikan banyak pihak.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






