ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut bersama instansi terkait mulai melakukan sosialisasi pembatasan operasional angkutan barang.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pembatasan tersebut diberlakukan guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode libur Nataru 2025/2026, khususnya di ruas jalan non-tol.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Bandung yang Baru Masih Pelajari Perkembangan Kasus Korupsi di Bandung
Berdasarkan SKB tersebut, pembatasan menyasar kendaraan angkutan barang tertentu, yakni mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dan dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu:
-
Tahap I (Libur Natal): Jumat–Sabtu, 19–20 Desember 2025
-
Tahap II (Menjelang Tahun Baru): Selasa–Minggu, 23–28 Desember 2025
-
Tahap III (Arus Balik): Jumat–Minggu, 2–4 Januari 2026
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., mengatakan bahwa meskipun terdapat pembatasan angkutan barang, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut komoditas vital agar pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga.
“Pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak, barang kebutuhan pokok, logistik kebencanaan, serta sepeda motor yang digunakan dalam program mudik dan balik gratis,” kata Aang, Kamis (18/12/2025).
Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama masa libur Nataru.
“Kami berharap seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang dapat melaksanakan Surat Keputusan Bersama ini demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Selain angkutan barang, pembatasan operasional juga diberlakukan di wilayah perkotaan, khususnya terhadap angkutan tradisional delman. Namun demikian, angkutan kota (angkot) tetap beroperasi seperti biasa.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Budi Satria, mengatakan bahwa delman tidak diperbolehkan beroperasi pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2025.
“Untuk delman akan diberlakukan pembatasan operasional pada tanggal tersebut. Namun, rencananya pemilik delman akan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Budi, Rabu (17/12/2025).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






