Kamis, 26 Februari 2026 13:46

KORANMANDALA.COM –  Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat langkah penataan ruang dengan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini difokuskan pada perlindungan kawasan strategis lingkungan, mulai dari hutan, persawahan, sumber daya air, rawa-rawa, hingga daerah aliran sungai (DAS).

Langkah penataan ulang tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko bencana akibat cuaca ekstrem, sekaligus sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan sementara pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan  penataan tata ruang akan dilakukan secara terpadu antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar kebijakan di lapangan berjalan selaras.

Menteri ATR BPN Membongkar Dua Kasus Mafia Tanah di Bandung

“Kita akan segera melakukan penataan ruang dengan skala yang sama antara provinsi dan kabupaten/kota, supaya tidak terjadi perbedaan kebijakan dan semuanya klop,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, ke depan pemerintah kabupaten/kota cukup menyesuaikan kebijakan tata ruangnya dengan rencana yang telah ditetapkan di tingkat provinsi. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan pembangunan berkelanjutan.

“Orientasi tata ruang kita jelas. Pertama melindungi kawasan hutan, kedua melindungi area persawahan, dan ketiga melindungi sumber air, rawa-rawa, serta daerah aliran sungai. Ini titik pokoknya,” tegasnya.

Selain penataan ruang, juga menjalin kerja sama dengan ATR/BPN, Perhutani, dan PTPN untuk menertibkan aset-aset negara di Jawa Barat yang hingga kini belum tersertifikasi. Penertiban ini bertujuan mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.

“Aset-aset negara harus segera disertifikasi dan diikat secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, masih banyak aset negara yang selama ini belum ditetapkan secara jelas oleh pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, diperlukan langkah percepatan melalui koordinasi lintas lembaga dengan kementerian terkait.

Di sisi lain, Pemprov juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menetapkan batas sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat. Penetapan ini dinilai krusial untuk mengendalikan pembangunan di kawasan rawan bencana.

“Kalau sempadan sungai sudah ditetapkan oleh Kementerian PU, maka sertifikat yang terbit di kawasan tersebut bisa dicabut oleh BPN,” tegas Dedi.

Exit mobile version