ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pedagang bakmi babi gerobakan yang sempat viral di media sosial kembali terpantau berjualan di kawasan Pecinan Cibadak, Kota Bandung. Kali ini, pedagang tersebut melakukan sejumlah penyesuaian setelah mendapat sorotan publik.
Berdasarkan pantauan Koranmandala di lokasi menunjukkan pedagang tidak lagi mengenakan atribut yang identik dengan simbol keislaman, seperti peci. Selain itu, pada bagian depan gerobak kini terpasang tulisan yang menegaskan bahwa makanan yang dijual bersifat non halal.
Aktivitas jual beli tampak berjalan normal. Dua orang pedagang terlihat sibuk membungkus pesanan, sementara satu orang lainnya melayani pembeli. Pelanggan pun masih berdatangan seperti biasa.
ADVERTISEMENT
5 Bakmi Paling Enak di Bandung dengan Harga Terjangkau Wajib Anda Coba, Berikut Reviewnya
Sebelumnya, pedagang bakmi babi ini ramai diperbincangkan warganet karena disebut mampu menjual hingga 200 mangkuk per hari. Namun, perhatian publik kemudian bergeser pada penggunaan atribut muslim oleh pedagang serta tidak adanya keterangan non halal pada gerobak, yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama bagi konsumen Muslim.
Sorotan tersebut salah satunya datang dari influencer halal lifestyle, Dian Widayanti. Melalui unggahan di Instagram, ia mempertanyakan penggunaan atribut keislaman oleh penjual makanan berbahan dasar babi.
“Jujur aku enggak paham, penjual pakai atribut muslim seperti peci dan hijab, tapi menjual babi. Ini terjadi di wilayah Cibadak, Bandung,” ujarnya dalam unggahan pribadinya Minggu (14/12/2025).
Ia juga mengimbau konsumen agar lebih selektif dengan memilih makanan yang jelas status kehalalannya dan memeriksa ulasan sebelum membeli.
Menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendatangi pedagang pada 12 Desember 2025. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan pihaknya melakukan wawancara sekaligus memberikan edukasi terkait kewajiban penyampaian informasi produk kepada konsumen.
“Kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” kata Idris melalui keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).
Dalam surat tersebut, pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur non halal. Satpol PP juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang dapat menimbulkan persepsi seolah-olah makanan yang dijual halal.
“Penanda bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah terlihat. Prinsipnya, konsumen harus mendapatkan informasi yang jelas sebelum membeli,” tegas Idris.
Sejumlah warganet turut menyoroti pentingnya tanggung jawab bersama antara penjual dan pembeli. Salah satunya disampaikan akun Instagram @ftmhdd7l.
“Penjual wajib jujur soal dagangannya, kalau non halal ya sampaikan non halal. Di sisi lain, konsumen juga harus sadar dan mencari tahu sebelum membeli. Jangan hanya karena melihat atribut tertentu langsung berasumsi,” tulisnya, Rabu (17/12/2025).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






