ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sidang perdana gugatan cerai antara Anggota DPR RI Atalia Praratya dan suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, pada Rabu (17/12/2025). Dalam persidangan perdana tersebut, kedua pihak tidak hadir secara langsung dan memilih diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sidang awal ini beragendakan mediasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir karena tengah menjalankan tugas kedinasan.
“Gugatan cerai diajukan melalui sistem e-court dan agenda persidangan hari ini adalah mediasi,” kata Debi.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Pastikan Atalia Praratya Hormati Proses Hukum dan Bersikap Kooperatif
Ia menambahkan, Atalia berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak.
“Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena sedang berada di luar kota. Meski demikian, pihaknya tetap hadir untuk mengikuti jalannya persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Wenda.
Baik kuasa hukum Atalia maupun Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyebab gugatan cerai maupun isu-isu yang berkembang di masyarakat. Keduanya menegaskan fokus utama saat ini adalah mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






