ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Sebanyak 22 desa persiapan hasil pemekaran di Kabupaten Garut kini memasuki fase penentuan. Setelah berjalan sekitar satu semester, desa-desa tersebut akan menjalani evaluasi dan verifikasi kelayakan yang akan menentukan apakah dapat naik status menjadi desa definitif atau harus memperpanjang masa persiapan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, mengatakan evaluasi ini menjadi tahapan krusial dalam proses penataan desa.
Seluruh desa persiapan tersebut tersebar di 16 kecamatan dan telah menyampaikan laporan semesteran sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Jelang Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Garut Lakukan Pengecekan Jalan Rusak
“Setelah enam bulan berjalan, desa persiapan wajib dievaluasi. Dari hasil evaluasi itulah akan diputuskan apakah sudah layak menjadi desa definitif atau masih harus melanjutkan masa persiapan,” kata Erwin usai rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Selasa (16/12/2025).
Erwin menjelaskan, kewajiban pelaporan dan evaluasi ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan pemekaran desa tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga siap secara teknis dan kewilayahan.
Proses evaluasi akan dilakukan melalui verifikasi lapangan oleh tim evaluasi kabupaten yang diketuai Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut. Tim tersebut melibatkan DPMD, unsur akademisi, serta perangkat daerah lintas sektor.
“Laporan dari para penjabat kepala desa persiapan akan diverifikasi langsung di lapangan. Hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi kepada Bupati Garut terkait kelayakan masing-masing desa,” ujarnya.
Jika hasil evaluasi menyatakan desa persiapan memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah daerah bersama DPRD akan menindaklanjutinya dengan penyusunan peraturan daerah (Perda) sebagai dasar penetapan desa definitif. Namun, jika belum memenuhi kriteria, masa persiapan akan diperpanjang.
“Batas waktu desa persiapan itu satu sampai tiga tahun. Kalau dalam satu semester sudah dinilai layak, perda bisa segera disiapkan. Tapi jika belum, masa persiapan ditambah satu semester lagi,” jelas Erwin.
Ia menegaskan, hingga status definitif ditetapkan, desa persiapan belum memiliki kewenangan penuh, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Seluruh perencanaan dan penggunaan anggaran masih berada di bawah kewenangan desa induk.
“Penjabat kepala desa persiapan tidak mengelola dana desa. Mereka hanya mendapat dukungan operasional sekitar 30 persen dari anggaran operasional desa induk, itu pun sebatas untuk administrasi,” tegasnya.
Evaluasi ini menjadi ujian penting bagi kebijakan pemekaran desa di Kabupaten Garut. Pemerintah daerah berharap proses tersebut tidak hanya melahirkan desa baru secara administratif, tetapi benar-benar mampu memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pemekaran.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






