Kamis, 26 Februari 2026 19:04

KORANMANDALA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 terkait pemisahan pemilihan kepala daerah () dinilai membawa konsekuensi serius terhadap tata kelola , terutama dari sisi pembiayaan dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.

Rektor Universitas Pasundan (UNPAS), Azhar Affandi, menilai kebijakan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran demokrasi yang harus terus dievaluasi secara kritis.

Menurut Azhar, pemisahan Pilkada berpotensi membuat penyelenggaraan pemilu semakin kompleks dan mahal, sementara partisipasi masyarakat belum sepenuhnya menunjukkan hasil yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara.

Jelang Persib Kontra Bhayangkara FC, Penonton Tim Tamu Dilarang Hadir

“Pemisahan Pilkada berkaitan langsung dengan aspek pengelolaan dan pembiayaan yang jauh lebih rumit. Partisipasi memang penting, tetapi faktanya belum sepenuhnya optimal,” ujar Azhar.

Ia juga menanggapi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPR. Menurutnya, opsi tersebut tidak bisa serta-merta ditolak, tetapi harus dikaji secara objektif dengan menempatkan integritas wakil rakyat sebagai faktor kunci.

“Kalau DPR benar-benar merepresentasikan aspirasi rakyat, sistem ini bisa lebih sederhana, lebih ekonomis, dan lebih efisien. Masalahnya bukan di sistem, tapi pada komitmen dan integritas para wakil rakyat agar tidak didominasi kepentingan politik,” tegasnya.

Dari sisi penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengakui masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan pemilu, terutama terkait kualitas sumber daya manusia dan konsistensi penerapan aturan di lapangan.

Perwakilan KPU Jabar, Ahmad Nurhidayat, menilai regulasi pemilu sejatinya sudah cukup jelas. Namun, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi.

“Aturannya sebenarnya sudah dipahami. Persoalannya adalah apakah regulasi itu dijalankan secara konsisten atau tidak di lapangan,” kata Ahmad.

Untuk itu, KPU Jawa Barat berencana melakukan konsolidasi ke 27 kabupaten/kota sebagai upaya pembinaan dan penguatan kapasitas penyelenggara di tingkat daerah.

“Ke depan kami akan memperkuat pendampingan langsung agar standar penyelenggaraan bisa seragam dan lebih profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menilai banyaknya laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak serta-merta mencerminkan buruknya kualitas penyelenggara pemilu.

1 2
Exit mobile version