ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Persoalan integritas penyelenggara pemilu kembali menjadi sorotan serius. Data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan bahwa pelanggaran etik masih marak terjadi dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk Integritas Penyelenggaraan Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia yang digelar di Universitas Pasundan (UNPAS), Selasa (16/12/2025).
Rektor UNPAS Azhar Affandi menilai rendahnya kualitas integritas penyelenggara pemilu menjadi salah satu faktor utama yang membuat publik skeptis terhadap proses demokrasi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemilu yang jujur dan adil tidak cukup hanya diatur oleh regulasi, tetapi sangat bergantung pada moral dan etika para penyelenggaranya.
“Proses pemilu kita masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu yang paling krusial adalah persoalan integritas. Karena itu, pendidikan demokrasi, terutama kepada mahasiswa sebagai pemilih pemula, menjadi sangat penting,” ujar Azhar.
Ia menambahkan, persoalan integritas kerap berkelindan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ketika kesejahteraan belum tercapai, praktik politik uang dan penyalahgunaan kewenangan masih mudah terjadi.
“Demokrasi yang sehat mensyaratkan masyarakat yang sejahtera. Jika belum, praktik-praktik transaksional dalam pemilu akan terus berulang dan memengaruhi pilihan politik warga,” katanya.
Azhar menegaskan mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen kontrol sosial untuk mengawasi jalannya demokrasi.
“Mahasiswa harus berani mengingatkan penyelenggara pemilu agar tetap taat konstitusi dan etika. Netralitas dan integritas adalah kunci pemilu yang adil,” tegasnya.
Sorotan yang lebih tajam disampaikan Anggota DKPP Ratna Dewi. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data penanganan perkara etik, integritas penyelenggara pemilu masih menjadi persoalan serius, termasuk di Jawa Barat.
“Kalau berbasis data, Jawa Barat masih menempati peringkat pertama dalam penanganan perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” ungkap Ratna.
Ia menjelaskan, pelanggaran etik terjadi di hampir seluruh tahapan pemilu, mulai dari proses pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil.
“Bentuk pelanggarannya beragam. Mulai dari tidak menjalankan fungsi pengawasan, pelanggaran prosedur, hingga kasus berat seperti perubahan hasil suara dan penerimaan uang,” jelasnya.
Ratna menekankan bahwa pelanggaran etik tidak bisa dinilai dari jumlah semata, melainkan dari dampaknya terhadap kepercayaan publik.
“Etika bukan soal banyak atau sedikit. Satu pelanggaran saja cukup untuk merusak legitimasi pemilu di mata publik,” ujarnya.
Ke depan, DKPP menilai pencegahan pelanggaran harus diperkuat sejak hulu. Upaya tersebut meliputi perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara, pembinaan berjenjang, serta penguatan kontrol publik.
“Integritas harus menjadi pertimbangan utama dalam rekrutmen. Selain itu, pembinaan yang konsisten dan keterlibatan publik sangat penting agar pelanggaran bisa segera terdeteksi dan ditindak,” kata Ratna.
Seminar ini menegaskan bahwa tantangan demokrasi Indonesia ke depan tidak hanya terletak pada sistem dan regulasi, tetapi terutama pada kualitas moral dan integritas para penyelenggara pemilu yang menjalankannya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






