ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kepastian hukum akhirnya dirasakan langsung oleh korban pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Kuningan. Polres Kuningan mengembalikan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada para pemiliknya setelah Satreskrim memastikan keaslian identitas kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Pengembalian barang bukti dilakukan di Mapolres Kuningan, Senin (15/12/2025), sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus curanmor yang ditangani Satuan Reserse Kriminal. Kendaraan berhasil ditemukan dalam kondisi utuh setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan, pengembalian kendaraan kepada pemilik sah merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat dan transparan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pabrik Tahu di Kuningan Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Rp67,5 Juta
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara profesional. Ketika barang bukti sudah jelas kepemilikannya, tentu harus segera kami kembalikan. Ini bentuk tanggung jawab kami,” kata Ali Akbar.
Ia juga menekankan bahwa proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun. Kepolisian, kata dia, ingin memastikan masyarakat merasa aman dan tidak ragu melapor apabila menjadi korban kejahatan.
“Tidak ada pungutan dalam proses pengambilan barang bukti. Semua kami layani sesuai prosedur,” ujarnya.
Bagi korban, pengembalian motor bukan sekadar soal kendaraan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup sehari-hari. Cecep Indra, salah satu korban, mengaku lega setelah motornya kembali. Kendaraan tersebut selama ini menjadi sarana utama untuk bekerja.
“Motor ini saya pakai untuk mencari nafkah. Saya bersyukur bisa kembali dan prosesnya sangat mudah. Tidak dipersulit dan tidak ada biaya apa pun,” ujar Cecep.
Hal serupa dirasakan Suhana, warga Cirebon, yang juga menjadi korban pencurian. Ia mengaku motornya sangat dibutuhkan untuk aktivitas bertani.
“Motor ini biasa saya pakai ke sawah. Alhamdulillah sudah kembali. Terima kasih Polres Kuningan, pelayanannya baik dan cepat,” ungkapnya.
Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor.
Melalui pengembalian ini, Polres Kuningan menegaskan komitmennya tidak hanya dalam mengungkap kasus curanmor, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi serta pelayanan publik berjalan tanpa praktik pungutan. (Hendra)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






