ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Ikhwan Sopiyan, menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi terkait adanya gugatan yang dikaitkan dengan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, sebagaimana ramai diperbincangkan di ruang publik.
Ikhwan mengungkapkan, sejak beberapa hari terakhir Pengadilan Agama Bandung menerima banyak permintaan konfirmasi dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun hingga kini, pihak pengadilan belum dapat memberikan kepastian karena belum ada kejelasan mengenai subjek hukum yang dimaksud.
“Setiap hari Pengadilan Agama menerima banyak perkara, baik gugatan maupun permohonan, yang didaftarkan secara langsung maupun melalui sistem e-Court. Masing-masing perkara memiliki kode tersendiri, salah satunya kode G untuk gugatan,” ujar Ikhwan saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025).
ADVERTISEMENT
Ia membenarkan adanya satu perkara gugatan yang teregistrasi sekitar satu hingga dua pekan lalu melalui e-Court dengan inisial penggugat AA dan tergugat MDK. Namun demikian, pengadilan hanya dapat menyampaikan informasi terbatas sebatas inisial, tanpa dapat memastikan identitas para pihak.
“Kami tidak bisa memastikan apakah inisial tersebut merujuk pada tokoh publik yang diberitakan. Inisial yang sama bisa dimiliki oleh siapa saja. Apalagi hingga saat ini belum ada persidangan dan belum ada pertemuan langsung dengan para pihak,” tegasnya.
Ikhwan menambahkan, kewenangan untuk membuka informasi lebih detail terkait perkara, termasuk penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan, sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Hingga kini, bagian humas belum menerima pemberitahuan resmi terkait waktu sidang maupun rincian perkara tersebut.
“Pengadilan baru sebatas menerima dan meregistrasi perkara. Untuk tahapan selanjutnya, termasuk kapan sidang dimulai dan sejauh mana informasi dapat dipublikasikan, akan diumumkan secara resmi melalui sistem pengadilan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan hukum acara yang berlaku, proses gugatan akan diawali dengan pemanggilan para pihak, pemeriksaan identitas, serta upaya mediasi. Setelah tahapan tersebut dilalui, barulah perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara hingga putusan.
“Selama para pihak belum dipanggil dan belum hadir di persidangan, kami belum bisa memastikan apakah inisial AA dan MDK benar merujuk pada pihak yang ramai diberitakan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






