ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tanggapi terkait aksi penggalangan dana yang dilakukan karyawan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa. Farhan menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran darurat untuk kebun binatang tersebut.
Menurutnya, kewenangan pengelolaan dan perizinan konservasi satwa sepenuhnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. Sementara itu, secara operasional Bandung Zoo berada di bawah pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
“Secara operasional sebenarnya tidak ada masalah. Hak pengelolaan ada di yayasan. Tapi problemnya, ada konflik internal kepengurusan. Itu yang membuat pemerintah daerah berada di posisi sulit,” kata Farhan, Selasa (16/12/2025).
ADVERTISEMENT
Karyawan Bandung Zoo Gelar Donasi Terbuka untuk Pakan Satwa, Stok Pakan Menipis
Ia menjelaskan, adanya dua kepengurusan dalam tubuh YMT yang saling berselisih membuat Pemkot Bandung tidak bisa menentukan pihak yang sah. Jika salah mengambil keputusan, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau saya salah menunjuk pengurus versi mana yang berhak, itu bisa melanggar hukum. Jadi kami harus sangat berhati-hati,” tegasnya.
Farhan menambahkan, persoalan Bandung Zoo kini telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Kehutanan disebut akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan polemik yang terjadi, mengingat izin konservasi satwa berada sepenuhnya di bawah kewenangan kementerian tersebut.
“Kementerian Kehutanan sudah menyampaikan akan turun tangan. Karena memang izin konservasi itu ada di mereka,” ucapnya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Farhan mengapresiasi langkah karyawan Bandung Zoo dan masyarakat yang secara sukarela menggalang dana demi memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga. Namun ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak dapat mengalokasikan anggaran karena tidak tercantum dalam pos pembiayaan resmi daerah.
“Saya tidak bisa mengeluarkan anggaran darurat, itu tidak boleh. Karena memang tidak ada di anggarannya,” ujarnya.
Kendati demikian, Farhan menegaskan pemerintah daerah tidak akan menghalangi inisiatif masyarakat yang ingin membantu melalui penggalangan dana atau aksi kemanusiaan lainnya.
“Kalau masyarakat bergerak secara sukarela, kami tidak akan melarang. Bahkan saya apresiasi. Tapi itu murni gerakan sukarelawan,” katanya.
Selain itu, Ia juga menekankan akar persoalan Bandung Zoo bukan terletak pada keberadaan yayasan, melainkan konflik internal dua kepengurusan yang hingga kini belum menemukan titik temu.
“Yayasannya ada, tapi pengurusnya dua dan terus berkonflik. Itu yang membuat situasinya menjadi rumit,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






