ADVERTISEMENT
Meski demikian, Farhan menegaskan pembongkaran bukan keputusan sepihak Pemerintah Kota Bandung. Proses tersebut harus melalui kajian hukum dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola aset negara.
“Kalau hasil kajian sudah sah secara hukum, baru kita ajukan ke DJKN. Boleh dibongkar atau tidak, itu kewenangan mereka. Prosesnya tidak sebentar,” jelasnya.
Sambil menunggu kepastian, Pemkot Bandung memastikan perawatan minimal tetap dilakukan demi mencegah potensi bahaya bagi warga di bawah bangunan.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak dirawat dan ada bagian yang rusak lalu jatuh, itu bisa mencederai orang. Area bawah tetap kita rawat supaya tidak kumuh,” katanya.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat agar kawasan tersebut tetap tertata meski fungsi utamanya dihentikan.
Saat disinggung terkait persoalan ini merupakan buah dari kebijakan pembangunan yang tergesa-gesa di masa lalu, Farhan memilih berhati-hati.
“Saya tidak mau berandai-andai. Tugas saya sekarang memastikan semuanya dikaji secara teknis, terbuka dan sesuai aturan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






