ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan operasional Satuan Tugas (Satgas) Yustisi tetap berjalan normal meskipun ketuanya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, tengah menghadapi kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan telah berstatus tersangka.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan persoalan hukum yang menimpa salah satu pimpinan daerah tidak boleh menghambat kinerja pemerintah, khususnya dalam penegakan ketertiban dan pengawasan di wilayah Kota Bandung.
“Penegakan aturan tidak boleh berhenti. Satgas Yustisi tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” kata Farhan.
ADVERTISEMENT
53 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring, Erwin Minta Hakim Bijak Beri Putusan
Farhan menyebut, salah satu fokus utama Satgas Yustisi saat ini adalah pengawasan dan razia apartemen yang dinilai rawan disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal. Untuk itu, Pemkot Bandung telah menjalin komunikasi dengan asosiasi pemilik apartemen agar turut berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan asosiasi apartemen. Kami tekankan agar hunian vertikal tidak dijadikan tempat kegiatan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara struktural Satgas Yustisi tidak bergantung pada satu orang. Saat ini, posisi wakil ketua Satgas Yustisi dijabat oleh Kepala Satuan Reserse Polrestabes Bandung, sehingga koordinasi lintas instansi tetap berjalan solid.
“Wakil ketuanya berasal dari Polrestabes Bandung. Artinya, koordinasi tetap berjalan dan tidak ada kendala,” tegasnya.
Dengan komposisi tersebut, Farhan memastikan seluruh fungsi Satgas Yustisi mulai dari pengawasan, penindakan, hingga penegakan peraturan daerah tetap berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum.
Selama ini, Satgas Yustisi memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum, termasuk pengawasan apartemen, tempat usaha, serta potensi pelanggaran hukum lainnya di Kota Bandung.
Terkait kasus hukum yang menjerat Wakil Wali Kota Erwin, Farhan menegaskan Pemkot Bandung menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Proses hukum adalah ranah aparat penegak hukum. Pemerintahan tetap harus berjalan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






