Ipda Widodo U Suratman, Kanit Reskrim Polsek Rancasari (Sarah/Koranmandala)
KORANMANDALA.COM – Jagat media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi debt collector atau yang dikenal sebagai Mata Elang (Matel) di Kota Bandung.
Dalam video tersebut, seorang Matel tampak diamankan dan dimintai keterangan oleh aparat kepolisian usai diduga hampir merampas sepeda motor milik seorang mahasiswa.
Rekaman itu pertama kali beredar setelah diunggah akun Instagram @reza_gupran_fauzi. Berdasarkan keterangan dalam unggahan, peristiwa terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Dalam video disebutkan, Matel tersebut menghentikan seorang pengendara motor yang belakangan diketahui merupakan mahasiswa.
Flyover Nurtanio Hampir Rampung, Pemkot Bandung Targetkan Beroperasi Penuh Akhir Desember 2025
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rancasari, Ipda Widodo U Suratman, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, insiden berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Cibiru. Ketika berada di sekitar kawasan Progresif, tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang yang tidak dikenal,” ujar Suratman dalam keterangan resmi yang di dapat koran mandala , Pada Senin (15/12/2025).
Karena tidak mengetahui identitas orang yang menghentikannya, pengendara tersebut spontan berteriak meminta tolong dan menyebut dirinya menjadi korban begal. Teriakan itu menarik perhatian warga sekitar, termasuk seorang pengemudi ojek daring yang kemudian merekam kejadian dan ikut berteriak.
Di waktu yang bersamaan, patroli dari Ditsamapta Polda Jawa Barat melintas di lokasi. Melihat adanya keributan di tepi jalan, petugas langsung menghentikan kendaraan untuk mengecek situasi. Namun, salah satu terduga Matel justru melarikan diri saat menyadari kehadiran polisi.
Petugas bersama pengendara motor dan pengemudi ojek daring segera melakukan pengejaran. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kantor BNN Provinsi Jawa Barat. Setelah ditangkap, polisi langsung meminta identitas diri serta dokumen legalitas perusahaan tempat pelaku bernaung.
“Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas maupun legalitas perusahaan, kami membawa yang bersangkutan beserta pengendara ke Polsek Rancasari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Suratman.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sepeda motor yang dikendarai mahasiswa tersebut merupakan kendaraan hasil gadai dan bukan atas nama pengendara. Kendati demikian, motor tersebut tetap dikembalikan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Meski tidak dilakukan penahanan, pihak kepolisian tetap mencatat identitas pengendara, kendaraan, serta dua orang Matel yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Dari keterangan yang kami peroleh, motor itu merupakan hasil gadai atau sudah berpindah tangan beberapa kali dan bukan atas nama debitur asli,” kata Suratman.
Ia menambahkan, kepolisian masih mendalami status hukum kendaraan serta legalitas perusahaan yang diduga menaungi kedua Matel tersebut. Proses penyelidikan dilakukan tanpa penahanan lantaran belum adanya laporan resmi dari pemilik kendaraan yang sah.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Belum ada laporan polisi karena yang bersangkutan bukan pemilik maupun debitur kendaraan,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Suratman mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami penghentian paksa di jalan oleh pihak yang mengaku sebagai Matel.
“Silakan segera menghubungi layanan darurat 110 atau aparat kepolisian terdekat apabila mengalami kejadian serupa,” pungkasnya.