KORANMANDALA.COM –Unit Reserse Kriminal Polsek Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkir kost Siaga Indah, Kelurahan Purwawinangun, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku, masing-masing DK (31) dan AN (20) yang merupakan warga Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, serta AR (27), warga Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan, para pelaku menggunakan modus memalsukan atau menduplikasi kunci kontak sepeda motor korban. Setelah kunci berhasil diduplikasi, kendaraan kemudian dialihkan kepada rekan lainnya untuk menghilangkan jejak.
Antarkan Persib ke Babak 16 Besar, Ini Ungkapan Patricio Matricardi
“Pelaku DK ini merupakan teman korban dan mengajak korban makan. Pada saat itu, AN meminjam motor korban untuk menduplikat kuncinya,” ujar Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor polisi E-5309-YAA, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak asli dan palsu, satu unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi, serta barang lain yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Kuningan bersama Subnit Resmob Polres Kuningan terlebih dulu mengamankan DK dan AN di Desa Padarek. Setelah dilakukan pengembangan, AR berhasil ditangkap di wilayah Kesambi, Kota Cirebon.
“Ketiga pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini masih kami kembangkan untuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” kata Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana DK dan AN terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sementara AR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres Ali Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan.
“Pengungkapan cepat ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan yang meresahkan seperti curanmor akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga mempermudah proses penangkapan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah kejahatan. Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kuningan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolres. (Hendra Purnama)
