ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan penjelasan terbaru terkait pendampingan hukum dan status jabatan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Penyalahgunaan Wewenang.
Farhan menegaskan Pemkot Bandung masih menelaah regulasi sebelum memutuskan langkah-langkah resmi.
Saat ditanya mengenai pendampingan hukum bagi Erwin, Farhan menegaskan pemerintah kota tidak bisa serta-merta menyediakan bantuan hukum tanpa dasar aturan yang jelas.
ADVERTISEMENT
“Pendamping hukum masih melihat peraturan apakah kita boleh menyediakan pendamping hukum. Tapi pada dasarnya setiap warga negara berhak menentukan pendamping hukumnya masing-masing,” kata Farhan saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Wakil Wali Kota Bandung Dirawat di RSUD Kiwari Setelah ditetapkan Tersangka, Farhan: Saya Sedih
Ia mengaku belum mengetahui siapa pengacara yang kini mendampingi Erwin.
“Saya belum tahu,” singkatnya.
Terkait status jabatan Erwin sebagai Wakil Wali Kota, Farhan menyebut keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Menunggu. Kejaksaan sekarang akan menyampaikan pemberitahuan sekaligus izin kepada Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Setelah laporan resmi dari kejaksaan diterima, barulah Kementerian Dalam Negeri menentukan status jabatan Erwin apakah tetap aktif atau diberhentikan sementara.
“Nanti Kementerian Negeri akan menentukan statusnya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





