KORANMANDALA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Irfan Wibowo menegaskan belum ada langkah pasti untuk memanggil Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan terkait kasus Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot Bandung.
Irfan menegaskan penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan kebutuhan pembuktian. Hingga kini, menurutnya belum ada urgensi untuk meminta keterangan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
“Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk memintai keterangan kepada Wali Kota berdasarkan alat bukti yang sudah ada,” jelasnya di Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Namun, Irfan menegaskan pemeriksaan terhadap siapa pun tetap terbuka apabila perkembangan alat bukti mengarah ke sana.
“Ke depannya, apabila alat bukti yang kita miliki menimbulkan urgensi untuk meminta keterangan yang bersangkutan, siapapun itu pasti akan kita mintai keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.
Selain itu, Irfan juga mengatakan, penyidik menggunakan unsur alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, hingga barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
“Semua alat bukti yang kami gunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk dokumen elektronik dan lainnya,” pungkasnya.
