ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Samapta Polres Garut kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Rabu (10/12/2025).
Dalam patroli rutin yang digelar di kawasan perkotaan, petugas mengamankan lima juru parkir liar yang kerap beroperasi di sepanjang Jalan A. Yani hingga Bundaran Suci, Garut.
Penertiban dilakukan setelah para juru parkir liar tersebut diduga melakukan pungutan liar kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Praktik tersebut meresahkan dan merugikan masyarakat, sekaligus dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi menimbulkan tindakan kriminal.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., mengatakan bahwa langkah penertiban ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan juru parkir liar di sejumlah titik pusat kota.
“Kami menerima laporan serta keluhan dari warga terkait aktivitas juru parkir liar. Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan patroli dan mengamankan lima orang yang diduga melakukan aktivitas perparkiran ilegal,” ujar AKP Ardiyanto.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan monitoring di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pungutan liar.
Kelima juru parkir liar yang diamankan dibawa ke Polres Garut untuk didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Garut Kota.
Polres Garut juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan praktik serupa apabila kembali ditemukan di lapangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






