ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Garut tengah dihebohkan oleh polemik Program Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana setelah munculnya pengakuan dari salah satu penerima manfaat Risha Salsa, mengungkap bahwa dirinya tetap harus membayar biaya kuliah sebesar Rp2.300.000, meski telah tercatat sebagai peserta program yang diklaim pemerintah sebagai upaya pemerataan pendidikan.
Kesaksian tersebut memantik pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas kebijakan yang selama ini dipromosikan Pemerintah Kabupaten Garut sebagai “solusi pemerataan pendidikan”.
Publik selama ini memahami program tersebut sebagai jaminan pembiayaan kuliah penuh hingga lulus. Bahkan, dalam sosialisasi awal, mahasiswa disebut hanya perlu menanggung biaya hidup dan tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pungutan biaya akademik tambahan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Dalam perspektif akademisi perdamaian Johan Galtung, situasi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan struktural, yakni kondisi ketika kebijakan atau sistem secara tidak langsung merugikan pihak yang berada pada posisi paling rentan.
Dalam kasus ini, mahasiswa menjadi korban dari ketidakjelasan regulasi, inkonsistensi narasi antara pemerintah dan kampus, serta minimnya komunikasi publik dari Pemkab Garut.
Temuan regulatif memperkuat indikasi tersebut. Berdasarkan Salinan Peraturan Bupati Garut Nomor 39 Tahun 2025 tentang Bantuan Pendidikan Tinggi, Pasal 6 huruf (a) secara jelas menyebut bahwa program ini bukan beasiswa penuh.
Pemerintah hanya menanggung bantuan sebesar Rp4.000.000 per semester, bukan seluruh komponen biaya kuliah. Informasi ini tidak pernah disampaikan secara utuh dalam proses sosialisasi kepada masyarakat. Akibatnya, terjadi ketidaksinkronan antara persepsi publik dan realitas kebijakan.
Ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekecewaan dan tekanan finansial bagi mahasiswa penerima, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program pendidikan daerah.
Selain itu, kerja sama program yang hanya melibatkan kampus tertentu dinilai membatasi pilihan studi pemuda Garut dan berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam akses pendidikan.
Menanggapi situasi itu, organisasi kepemudaan Permata Intan Garut menyampaikan pernyataan sikap resmi. Mereka menyesalkan minimnya transparansi Pemkab Garut dalam menyosialisasikan besaran bantuan, mekanisme pembayaran, serta kewajiban mahasiswa.
Permata Intan juga mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema kerja sama dengan perguruan tinggi mitra, termasuk pembagian komponen biaya yang ditanggung pemerintah dan yang dikenakan kepada mahasiswa.
Permata Intan meminta Pemkab Garut membuka data publik terkait alur anggaran, memorandum of understanding dengan kampus, dan skema bantuan secara rinci agar masyarakat tidak kembali menjadi korban misinformasi.
Organisasi itu juga menuntut adanya revisi kebijakan komunikasi publik, khususnya penggunaan istilah “Satu Desa Satu Sarjana” yang dianggap menimbulkan ekspektasi keliru.
Mereka mendorong pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses bagi mahasiswa dan masyarakat luas.
Polemik ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar lebih cermat dalam merumuskan kebijakan pendidikan dan tidak mengabaikan aspek transparansi serta akuntabilitas.
Pendidikan adalah hak dasar, dan setiap kebijakan yang menyangkut masa depan generasi muda wajib disampaikan secara jujur dan tidak menyesatkan.
Permata Intan Garut menegaskan akan terus mengawal isu ini demi terwujudnya akses pendidikan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pemuda di Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






