ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan kepada keluarga korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Pendampingan dilakukan saat keluarga mengajukan laporan pengaduan masyarakat ke Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait beredarnya video viral korban yang berada di Kamboja.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis mengatakan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada warga yang diduga menjadi korban eksploitasi.
ADVERTISEMENT
“Polres Kuningan telah melakukan koordinasi dengan Dit PPA dan PPO Bareskrim Polri serta mendampingi orang tua korban dalam penyampaian pengaduan resmi. Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan terarah,” ujar Abdul Azis, Senin (8/12/2025).
Menurut Abdul Azis, peristiwa itu bermula sekitar Juni 2025 ketika korban Dimas dan istrinya menerima tawaran pekerjaan di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp9 juta per bulan dan biaya keberangkatan yang ditanggung perusahaan. Namun setibanya di Kamboja, keduanya justru dipekerjakan sebagai operator judi online.
Selain itu, gaji mereka dipotong hingga akumulasi sekitar Rp25 juta dan diduga menjadi korban kekerasan selama bekerja. Korban sempat berupaya melarikan diri bersama sekitar 10 rekan lainnya, namun gagal karena paspor dan seluruh dokumen penting mereka ditahan perusahaan.
Keberadaan korban mulai terungkap setelah video permintaan bantuan yang direkam Dimas beredar luas di media sosial.
Sementara itu, orang tua korban telah menyerahkan laporan resmi kepada Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri. Polres Kuningan memastikan akan terus berkoordinasi dengan penyidik pusat untuk memantau perkembangan kasus serta memberikan pendampingan lanjutan kepada keluarga.
“Kami berkomitmen mengawal penanganan dugaan TPPO ini hingga tuntas, termasuk upaya pemulangan korban dari luar negeri,” tegas Abdul Azis.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas. Apabila menemukan indikasi eksploitasi atau penipuan, masyarakat diminta segera melapor ke Polres setempat.
(Hendra Purnama)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






