ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Puluhan petani dari berbagai daerah di Jawa Barat bersama jaringan organisasi masyarakat sipil, NGO, dan komunitas seni yang tergabung dalam Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (10/12/2025).
Direktur Walhi Jawa Barat, Wahyudin, menegaskan bahwa aksi tersebut digelar untuk mengingatkan pemerintah mengenai persoalan ketimpangan penguasaan lahan yang dinilai terus berlanjut, sementara masyarakat semakin sulit mengakses ruang hidup yang layak.
“Ketimpangan penguasaan lahan hingga hari ini masih terus terjadi. Rakyat semakin tergusur dan kehilangan akses ruang, sementara izin pengelolaan justru terus diberikan kepada para pemodal yang menjadi penyebab degradasi lingkungan dan alih fungsi lahan,” ujar Wahyudin dalam orasinya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan bahwa Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan ekologis tertinggi di Indonesia. Mengacu pada data KUALI, dari total 3,5 juta hektare luas wilayah Jawa Barat, setidaknya separuhnya telah mengalami kerusakan.
Kerusakan terbesar, kata dia, berada pada wilayah kelola BKSDA, Perhutani, dan PTPN. Selain itu, kawasan imbuhan air seperti Bandung Utara, Bandung Selatan, serta sejumlah titik di Bandung Barat juga mengalami degradasi akibat pembangunan industri, pariwisata, pertambangan, hingga pembangunan permukiman vertikal.
“Sebanyak 1,2 juta hektare wilayah di Jawa Barat sudah terdegradasi menjadi lahan kritis. Kawasan hutan yang awalnya mendekati 800 ribu hektare kini hanya tersisa sekitar 400 ribu hektare. Ini peringatan keras bagi pemerintah,” tegasnya.
Wahyudin mendesak DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi seluruh izin konsesi, termasuk yang berada di bawah kelola PTPN, Perhutani, dan BKSDA. Ia menilai surat edaran gubernur terkait tata kelola izin tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.
“SE itu tidak punya kekuatan hukum. Harus dijadikan rujukan untuk membuat kebijakan tegas seperti moratorium izin baru, penertiban aktivitas ilegal, dan percepatan pemulihan lahan kritis,” ujar dia.
Dalam aksi tersebut hadir pula perwakilan petani dari Sumedang, termasuk Tati Mulyati (49), Ketua Korwil Petani Desa Sumedang. Ia menyampaikan bahwa warga menuntut pemerintah segera menghentikan operasional PT X Subur Setiadi, setelah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut habis pada Desember 2024 namun masih bertahan hingga kini.
“Lahan tidak digarap, malah merusak lingkungan. Banyak celeng, monyet, dan babi hutan masuk ke kebun warga. Jalan rusak juga dibiarkan,” kata Tati.
Tati berharap pemerintah pusat tidak memperpanjang HGU perusahaan tersebut dan memberikan perlindungan kepada petani.
“Kami ingin hak kami kembali. Semoga aksi ini didengar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






