ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Naiknya debit Sungai Cikapundung hingga mencapai dua meter dalam beberapa hari terakhir membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat langkah mitigasi bencana, terutama di kawasan bantaran sungai yang rawan longsor dan banjir.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan penanganan kenaikan permukaan air tidak mungkin dilakukan Pemkot sendirian tanpa kolaborasi berbagai pihak.
“Kota Bandung tidak mungkin bisa melakukan pencegahan kenaikan permukaan air tanpa kerja sama. Yang bisa kami lakukan sekarang adalah pembenahan saluran air,” kata Farhan, Senin (8/12/2025).
ADVERTISEMENT
Warga Temukan Mayat Pria Terapung di Aliran Kali Sungai Gempol
Ia mencontohkan derasnya aliran air di kawasan Cihampelas, serta kondisi di daerah Isola yang baru-baru ini terjadi peristiwa rumah roboh dekat kawasan curug yang oleh warga disebut “Niagara Isola”.
Farhan menyampaikan Pemkot Bandung akan segera mengeluarkan edaran yang berisi imbauan pembongkaran bangunan warga yang berada di bantaran sungai dan wilayah rawan bencana. Pemkot telah melakukan inventarisasi di sejumlah titik yang kerap terdampak saat cuaca ekstrem.
“Seperti yang di belakang KONI Pajajaran, bangunan yang rubuh itu akhirnya tidak dijadikan rumah lagi, tapi hanya gudang penyimpanan. Di Ciumbuleuit juga, dua anggota keluarga langsung kami ungsikan. Di Isola sama, langsung diungsikan dan tidak boleh kembali ke lokasi semula,” tegasnya.
Terkait relokasi, Farhan menegaskan langkah yang dilakukan sementara ini adalah menempatkan warga di lokasi hunian sementara, bukan merelokasi langsung ke Rusun Rancacili. Pertimbangannya, jarak sekolah menjadi kendala bagi keluarga korban.
“Kalau langsung relokasi ke Rusun Rancacili, kasihan anak-anak sekolah. Kebayang tinggal di Rancacili tapi sekolah di Isola? Jauh. Jadi sementara ini kita relokasi dulu ke rumah kontrakan,” ujarnya.
Saat disinggung terkait pembiayaan, Farhan menyebut biaya kontrakan tidak ditanggung Pemkot, melainkan oleh para dermawan yang bersedia membantu.
Farhan menegaskan hampir seluruh bangunan di bantaran sungai tidak memiliki sertifikat kepemilikan. Namun secara hukum, sertifikat di bantaran sungai sebenarnya bisa diberikan.
“Oh, sudah pasti tidak ada. Tapi secara hukum, bantaran sungai itu boleh diberikan sertifikat hak milik. Yang tidak boleh adalah apakah Pemerintah Kota Bandung akan mengeluarkan IMB atau tidak. Itu beda cerita,” jelasnya.
Ia menegaskan izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat diterbitkan untuk bangunan yang berada di kawasan rawan atau tidak sesuai peruntukannya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






