ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik parkir liar yang viral di sekitar kawasan Plaza atau segitiga Plaza, Jalan Ahmad Yani.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyebut kejadian tersebut sangat memprihatinkan dan seharusnya tidak perlu terjadi jika semua pihak menaati aturan.
“Yang viral itu terus terang membuat kita prihatin. Trotoar itu bukan tempat parkir. Kalau bukan tempat khusus parkir, ya jangan dipaksakan. Masyarakat maupun juru parkir tidak bisa menjadikan trotoar sebagai lahan pemasukan,” kata Bambang, Senin (8/12/2025).
ADVERTISEMENT
Polisi Amankan Belasan Juru Parkir Liar, Beberapa Positif Narkoba
Menurutnya, fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki harus dipertahankan, dan tindakan parkir liar di area tersebut termasuk pungutan liar (pungli) karena dilakukan tanpa dasar dan tanpa sepengetahuan Dinas Perhubungan (Dishub).
Bambang menegaskan Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan Dishub untuk melakukan penertiban menyeluruh. Tepat hari ini, pihaknya juga sedang menggelar kegiatan peningkatan kapasitas untuk para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang menurutnya relevan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di lapangan.
“Kita harus tegas. Ini masukan penting bagi kami untuk menertibkan. Penegakan perda harus dilakukan bersama, tidak hanya Satpol PP, tapi juga Dishub dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Bambang mengajak warga Bandung untuk ikut menjaga ketertiban kota. Menurutnya, kondisi Bandung yang kompleks membutuhkan kepatuhan bersama agar kota tetap nyaman dan kondusif.
“Bandung ini kota yang kompleks permasalahannya. Lebih baik kita mengikuti aturan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tanpa dukungan warga, kami tidak bisa mewujudkan Bandung yang tertib dan nyaman,” tegasnya.
Ia menambahkan kenyamanan kota hanya bisa tercapai melalui kolaborasi semua pihak.
“Bandung ini enak suasananya. Biar tetap begitu, mari kita sama-sama jaga,” katanya.
Menurutnya kasus parkir liar merupakan termasuk kedalam kategori sebagai pungli. Sebab hal itu dilakukan diluar peruntukan dan tanpa izin.
“Ya jelas dong. Karena itu bukan peruntukannya. Yang namanya parkir itu harus sepengetahuan jajaran Dishub,” ujarnya.
Terkait kemungkinan proses pidana, Bambang menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub dan memanfaatkan kewenangan PPNS yang dimiliki untuk menangani pelanggaran tersebut.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub dan memanfaatkan wewenang PPNS terkait proses pidana yang akan dihadapi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






