KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota Bandung menyatakan komitmen kuat dalam memperkuat mitigasi bencana melalui dukungan penuh terhadap kebijakan Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya. Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM sebagai respons atas meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor yang dalam beberapa waktu terakhir kembali melanda sejumlah wilayah di Bandung Raya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk menata kembali arah pembangunan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Pemkot Bandung mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Kita harus memastikan setiap pembangunan dilakukan dengan sangat hati-hati, berbasis kajian risiko, dan tidak mengancam keselamatan warga. Lingkungan kita sudah semakin rentan, sehingga pembangunan tidak bisa dilakukan sesuka hati,” kata Farhan
Menurutnya, intensitas bencana hidrometeorologi yang semakin meningkat harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan di Bandung Raya untuk berhenti sejenak dan mengevaluasi pola pembangunan yang selama ini berlangsung. Penghentian sementara izin perumahan dinilai sebagai momen penting untuk melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh.
Farhan menegaskan Pemkot Bandung siap menindaklanjuti seluruh arahan dalam SE tersebut. Beberapa langkah yang akan diperkuat antara lain:
•penghentian sementara seluruh izin pembangunan perumahan baru,
•peninjauan ulang pembangunan yang telah berjalan di kawasan rawan bencana,
•peningkatan pengawasan teknis terhadap seluruh aktivitas pembangunan,
•pengendalian secara ketat terhadap alih fungsi lahan yang berpotensi melemahkan ketahanan lingkungan.
Selain itu, Pemkot Bandung juga akan memperkuat koordinasi dengan dinas terkait serta aparat kewilayahan untuk memastikan tidak ada pembangunan ilegal atau pembangunan yang melanggar kaidah tata ruang.
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas. Jika ada pihak yang memaksakan pembangunan tanpa izin atau melanggar ketentuan teknis, maka sanksi administratif hingga penghentian kegiatan dapat diberlakukan. Aturan ini bukan penghambat, tetapi perlindungan bagi warga,” tegasnya.
Ia menilai mitigasi bencana di Bandung Raya tidak dapat berjalan efektif jika hanya dilakukan oleh satu kota atau satu lembaga. Kolaborasi antardaerah menjadi kunci untuk membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan warga jauh lebih penting daripada keuntungan jangka pendek dalam sektor pembangunan.
Farhan berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini menjadi momentum bagi seluruh pihak baik pemerintah, pengembang, maupun masyarakat untuk menata ulang tata ruang Bandung Raya secara lebih bertanggung jawab.
“Kebijakan ini adalah kepentingan kita bersama. Ketika tata ruang terjaga, lingkungan pulih, dan risiko bencana berkurang, maka kita sedang memastikan masa depan Bandung Raya yang lebih aman dan lebih berkelanjutan,” pungkasnya.