ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa para pengusaha reklame harus berhenti menjadikan kota sebagai ladang pemasangan papan iklan yang semrawut. Ia menyoroti pentingnya penataan reklame yang bukan hanya estetik, tetapi juga aman, tertib, dan tidak merugikan keuangan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Erwin dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame di Aston Hotel, Rabu (3/12/2025). Menurutnya, perda baru tersebut harus menjadi titik balik penataan reklame setelah bertahun-tahun Kota Bandung “dibanjiri” reklame ilegal.
“Perda ini memperkuat prinsip tata ruang, estetika kota, serta pemanfaatan ruang publik yang lebih tertib dan berdaya guna,” ujar Erwin.
ADVERTISEMENT
Umuh Muchtar Pastikan Wiliam Marcilio Akan Dilepas Persib Bandung
Ia mengingatkan bahwa estetika bukan satu-satunya masalah. Keselamatan warga sering kali terancam oleh konstruksi reklame yang tidak standar dan pemasangan yang asal-asalan.
Di balik persoalan visual, terdapat masalah yang jauh lebih serius: kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari data yang dihimpun, persoalan reklame ilegal di Bandung bukan perkara kecil. Sejak 2018, diperkirakan terdapat sekitar 22.000 reklame bermasalah yang tersebar di berbagai titik, sementara yang berizin hanya sekitar 1.500-an. Bahkan hingga 2023, ratusan reklame ilegal sekitar 598 titik masih berdiri di 34 ruas jalan utama.
Kondisi itu ikut menyumbang kebocoran pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah. Sejumlah laporan menyebutkan potensi kerugian dari reklame ilegal bisa mencapai Rp20 miliar hingga Rp50 miliar per tahun. Angka tersebut menggambarkan betapa besarnya pendapatan yang hilang akibat praktik pemasangan reklame tanpa izin dan penghindaran pajak oleh sejumlah pelaku usaha.
Erwin menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh berlanjut. Ia meminta pengusaha reklame memahami seluruh ketentuan dalam Perda 5/2025, mulai dari kewajiban pajak, zonasi, hingga standar konstruksi.
“Kami akan mengawal perda ini secara kolaboratif, persuasif, dan tegas. Ruang dialog selalu terbuka, tetapi pelanggaran tetap akan ditindak,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa reklame ilegal, titik pemasangan yang melanggar aturan, serta konstruksi yang tidak layak telah lama menjadi beban bagi Bandung.
Menurut Erwin, perda baru bukan untuk mengekang kreativitas pelaku usaha, melainkan memastikan pertumbuhan ekonomi tetap sejalan dengan keselamatan publik dan tata ruang yang tertib.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal implementasi perda tersebut.
Ia menilai penindakan reklame ilegal harus menjadi prioritas jika Bandung ingin keluar dari stigma sebagai “lautan reklame”.
“Pengusaha reklame adalah mitra penting, tetapi kita harus punya pemahaman yang sama. Reklame harus sesuai aturan untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota,” ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa tanpa dukungan dan kepatuhan pelaku usaha, penataan reklame mustahil berjalan efektif.
Satpol PP menyadari bahwa ribuan reklame ilegal tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga secara langsung merampas hak warga atas pendapatan daerah yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik.
“Kota Bandung ini rumah kita bersama. Kami berharap kolaborasi ini membuat Bandung tertata, aman, dan terbebas dari praktik-praktik pemasangan reklame yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2025, publik kini menunggu langkah nyata pemerintah dalam dua hal sekaligus: menata visual kota dan menutup kebocoran pajak reklame yang selama ini menggerogoti keuangan daerah. Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan transparansi pengelolaan PAD, perubahan hanya akan berhenti pada sosialisasi tanpa dampak.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






