ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Ketegangan kembali pecah di kawasan Sukahaji, Kota Bandung, menyusul upaya pengosongan lahan yang memicu benturan antara warga dan pihak pemilik tanah.
Namun di tengah situasi yang berulang setiap tahun ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan hanya mengeluarkan seruan menahan diri—sebuah respons yang dinilai tidak cukup menjawab substansi persoalan agraria di wilayah tersebut.
“Apa pun masalahnya, semua bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Konflik dengan kekerasan hanya akan menimbulkan masalah baru,” kata Farhan, Rabu 3 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu terdengar menenangkan, tetapi tidak banyak memberi kepastian bagi warga yang hidup dalam ketidakjelasan status hukum lahan.
Selama ini, Pemkot Bandung kerap hadir ketika ketegangan sudah pecah, bukan ketika warga membutuhkan perlindungan di awal konflik. Seruan kondusivitas kembali dikeluarkan, tanpa diiringi sikap tegas soal keberpihakan pada kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari potensi intimidasi.
Farhan berharap tokoh agama, masyarakat, dan pemuda membantu meredam suasana. Namun ia tidak menjelaskan mengapa konflik di Sukahaji kerap berulang meskipun proses hukum diklaim sedang berjalan.
Minimnya transparansi mengenai perkembangan proses hukum sengketa tanah membuat publik bertanya-tanya: di mana peran negara ketika warganya berhadapan dengan kekuatan modal?
Ia mengaku prihatin dan mengapresiasi upaya pihak-pihak yang menahan diri. Namun lagi-lagi, pernyataan itu tidak diikuti penjelasan konkret mengenai langkah Pemkot Bandung untuk memastikan penghentian tekanan di lapangan, verifikasi status kepemilikan lahan secara terbuka, hingga perlindungan hukum bagi warga yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, Kecamatan Babakan Ciparay melaporkan situasi sempat memanas. Sejak pagi, aparat kecamatan, Kapolsek Babakan Ciparay, dan intel Polrestabes Bandung melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan kuasa hukum pemilik lahan. Aktivitas pengosongan dan perataan akhirnya dihentikan sementara sekitar pukul 11.30 WIB. Pemerintah kecamatan juga menggalang tokoh lokal untuk meredam informasi provokatif.
Walau situasi disebut kembali kondusif, penghentian pengosongan hanya bersifat sementara. Tidak ada kepastian apakah langkah itu akan dilanjutkan setelah situasi “tenang”, sebagaimana pola yang sudah berulang di banyak sengketa lahan di Bandung.
Pemkot Bandung kembali mengimbau penyelesaian yang sesuai aturan hukum. Namun tanpa kejelasan mengenai langkah konkret, transparansi proses hukum, serta keberanian politik untuk mempersoalkan kekisruhan data dan praktik pengosongan paksa, imbauan itu hanya terdengar sebagai pengulangan retorika yang sama setiap terjadi konflik.
Warga Sukahaji pada akhirnya masih menunggu: apakah pemerintah kota akan benar-benar berdiri di depan untuk melindungi mereka, atau kembali hadir hanya ketika konflik sudah meledak.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






