ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung menyoroti serius dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam terhadap indikasi kuat adanya transaksi jabatan yang dinilai mencoreng integritas birokrasi dan merusak kepercayaan publik.
Dugaan praktik transaksional ini disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat masyarakat karena berpotensi melahirkan pejabat yang tidak kompeten dan memperparah budaya birokrasi yang koruptif.
ADVERTISEMENT
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan
PMII menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi ancaman nyata dan sistemik di Kota Bandung.
Hingga hari ini, Kejaksaan Negeri Kota Bandung dikabarkan telah memeriksa 67 saksi terkait dugaan jual beli jabatan tersebut. Jumlah itu, menurut PMII, menjadi gambaran betapa seriusnya persoalan tata kelola pemerintahan di Kota Bandung.
Atas dasar itu, publik disebut berhak memperoleh transparansi penuh dalam proses penyidikan maupun penyelidikan yang sedang berlangsung.
Ketua PC PMII Kota Bandung, Wahyu Pratama, menegaskan bahwa lembaganya mendesak Kejari Kota Bandung untuk bekerja secara transparan, akuntabel, dan tanpa kompromi.
“PMII Kota Bandung menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan ini dengan transparansi dan penuh akuntabilitas. Dugaan ini adalah bukti betapa rapuhnya integritas birokrasi kita. Kasus ini tidak boleh berhenti di permukaan semua yang diduga terlibat harus dipanggil, diperiksa, dan diproses secara hukum,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, jika Kejari bekerja setengah hati, PMII akan turun langsung mengawal kasus tersebut.
“Kami tidak akan diam ketika korupsi merusak masa depan Kota Bandung. Kami tegaskan bahwa PMII tidak akan mundur selangkah pun. Kota Bandung harus dibersihkan dari praktik transaksional yang merusak dan menghinakan moral birokrasi,” katanya.
PMII Kota Bandung juga meminta Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan.
Pembiaran terhadap praktik jual beli jabatan, menurut PMII, merupakan kejahatan moral dan administratif yang tidak boleh ditoleransi.
Organisasi ini juga menolak segala bentuk negosiasi, manipulasi, ataupun upaya meredam kasus tersebut, baik secara politik maupun birokratis.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






