KORANMANDALA.COM – Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019–2024, Folmer Siswanto Silalahi, menyoroti mandeknya kinerja Perumda Tirtawening di tengah perangkat regulasi yang ia nilai sudah sangat memadai.
Menurutnya, pemerintah telah menyediakan landasan hukum yang kuat untuk mendorong perusahaan air minum milik daerah itu menjadi BUMD yang modern dan sehat.
Empat aturan penting mulai dari PP No. 54/2017, Permendagri No. 23/2024, Perda Kota Bandung No. 06/2020, hingga Perwal No. 26/2022 telah mengatur secara rinci seluruh aspek tata kelola.
Bandung Luncurkan KTP Pohon: Cara Baru Mengenali dan Menjaga Pohon di Kota
Namun, Folmer menegaskan bahwa kelengkapan regulasi tidak otomatis berbanding lurus dengan kinerja perusahaan. Di lapangan, Tirtawening justru berada dalam situasi stagnan, bahkan beberapa tahun terakhir sempat mencatatkan kerugian.
“Regulasinya lengkap, tapi kinerjanya tidak bergerak. Ini bukan masalah aturan, tapi masalah implementasi,” ujar Folmer yang juga pemerhati kebijakan BUMD
Dengan jumlah pelanggan yang sudah melampaui seratus ribu sambungan, Tirtawening sesungguhnya tergolong BUMD besar.
Regulasi telah menetapkan batas rasio biaya operasi maksimal 0,85, yang artinya perusahaan idealnya mampu mencetak laba minimal 15 persen per tahun jika dikelola dengan baik.
Bagi Folmer, ketidakmampuan perusahaan mencapai laba yang sehat menunjukkan adanya persoalan serius dalam kualitas pengelolaan.
Di sisi lain, Folmer menilai peran Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Bandung, sangat menentukan arah perusahaan. Dalam kerangka hukum, KPM bertanggung jawab penuh atas penyusunan rencana bisnis jangka panjang, penetapan RKAP tahunan, hingga evaluasi kinerja direksi setiap tiga bulan.
“Kalau KPM pasif, perusahaan pasti jalan di tempat. KPM itu bukan simbol, tapi pengendali,” tegasnya.
Folmer juga mempertanyakan pemanfaatan laba yang dilaporkan perusahaan. Ia menyoroti apakah dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk cadangan perusahaan dan dividen kepada pemerintah kota sesuai aturan, atau justru habis untuk memenuhi kebutuhan internal seperti gaji, tantiem, dan bonus.
Regulasi telah membatasi remunerasi maksimal hanya 30 persen dari pendapatan tahun sebelumnya. “Kalau porsi remunerasinya melewati batas, itu pelanggaran tata kelola. Publik berhak tahu ke mana uang itu mengalir,” katanya.
