ADVERTISEMENT
Kondisi Tirtawening semakin kompleks dengan adanya kekosongan organ Dewan Pengawas dan Direksi. Kekosongan ini membuat pengambilan keputusan strategis terhambat dan berpotensi mengganggu pelayanan air minum maupun air limbah kepada masyarakat.
Padahal, Permendagri No. 23/2024 telah menyediakan mekanisme jelas mengenai penunjukan pelaksana tugas. Folmer menyebut bahwa pemerintah tidak boleh menunggu proses panjang pembentukan panitia seleksi, apalagi ketika perusahaan sedang “lumpuh” secara struktural.
ADVERTISEMENT
“Menunggu pansel selama enam bulan itu tidak masuk akal. Ketika organ perusahaan kosong, tindakan cepat harus diambil,” ujarnya.
Folmer mengingatkan bahwa Perumda Tirtawening didirikan untuk memenuhi hak dasar warga, mulai dari kebutuhan air minum hingga pengelolaan air limbah. Dengan adanya penyertaan modal daerah, warga Kota Bandung adalah pemilik sah perusahaan tersebut.
Karena itu, setiap kelalaian dalam tata kelola bukan hanya masalah teknis internal, tetapi bentuk pengabaian terhadap hak publik.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa keputusan kini sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Bandung selaku KPM. Menurutnya, hanya langkah cepat dan tepat yang dapat menyelamatkan Tirtawening dari stagnasi berkepanjangan.
“Tidak ada alasan menunda. KPM harus bergerak. Ini soal mandat publik dan masa depan layanan dasar warga Bandung,” kata Folmer.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






