ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Inspektorat Daerah Kabupaten Garut kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa di UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana, Jalan RSUD dr. Slamet Garut, Tarogong Kidul, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan ini diklaim sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah.
Namun, di balik penyelenggaraan Bimtek ini, sejumlah pihak menilai bahwa penguatan kompetensi saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa—yang selama ini kerap menjadi sorotan karena rawan penyimpangan.
ADVERTISEMENT
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedy Mulyadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa peran sekretaris desa (sekdes) semakin kompleks dan berisiko tinggi.
“Penyelenggaraan Bimtek ini langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa. Peran sekretaris desa menuntut kemampuan administrasi dan pengelolaan keuangan yang akuntabel,” kata Dedy.
Ia mengingatkan bahwa desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, sekaligus aktor utama dalam penggunaan dana publik jumlah besar. Karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian sekdes dalam setiap proses pencairan, perencanaan, hingga pelaporan keuangan.
“Anggaran yang dikelola desa terus meningkat. Saya mengajak seluruh sekretaris desa agar berhati-hati dan selalu berpegang pada regulasi. Desa harus menjadi instrumen akselerasi pembangunan, bukan sebaliknya,” ujarnya, mengisyaratkan adanya kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan dana.
Ketua Pelaksana, Bambang Hernowo, menyebut sebanyak 421 sekdes mengikuti pelatihan ini selama tiga hari. Menurutnya, tingginya antusiasme peserta menjadi indikasi kebutuhan besar akan peningkatan kompetensi, terutama dalam transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.
“Harapannya, para sekdes lebih memahami sistem pelaporan, perencanaan, dan memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan,” ujar Bambang.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Garut dan Kantor Pajak Pratama sebuah penegasan bahwa aspek hukum dan kepatuhan pajak juga menjadi perhatian serius.
Meski demikian, sejumlah pemerhati kebijakan desa menilai pembinaan seperti ini seharusnya tidak sekadar menjadi rutinitas seremonial tahunan. Mereka menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaan dana desa, mengingat masih banyak laporan mengenai ketidaksesuaian program, lemahnya pengawasan internal, hingga dugaan penyimpangan oleh oknum aparatur desa.
Inspektorat sendiri mengklaim akan terus melakukan pembinaan melalui Zoom maupun kunjungan langsung untuk menangani persoalan prioritas. Namun, publik tetap menunggu sejauh mana pembinaan tersebut mampu menekan praktik-praktik maladministrasi dan memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya menjadi bahan laporan di atas kertas.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






