KORANMANDALA.COM – Koordinator Walhi Jawa Barat, Wahyudin atau akrab disapa Kang Iwang, mengingatkan keras rentetan bencana di berbagai provinsi mulai dari banjir bandang, longsor, tanah amblas hingga bencana lain bukan sekadar akibat hujan deras, melainkan buah dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi bertahun-tahun.
Kang Iwang menegaskan, bencana yang menerjang Sumatera Utara pekan lalu adalah contoh nyata bencana ekologis, bukan sekadar bencana hidrometeorologi.
“Faktanya, terdapat faktor kuat yang memicu tingginya bencana: deforestasi di kawasan hutan, pembukaan lahan tambang, pembabatan pohon, program-program yang tidak tepat sasaran, hingga ekspansi properti dan wisata,” tegas Kang Iwang, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, kondisi serupa sangat mungkin bahkan sangat dekat terjadi di Jawa Barat, mengingat provinsi ini berada dalam kategori kerentanan bencana yang tinggi.
“Tsunami, banjir bandang, gunung meletus, longsor, tanah amblas semua ancaman itu ada di Jawa Barat,” ujarnya.
Walhi menemukan indikasi kuat bahwa kerusakan lingkungan justru dilegitimasi oleh kebijakan pemerintah sendiri.
Pada tahun 2023, terdapat 54 izin usaha tambang yang sudah habis masa berlakunya, tetapi perusahaan-perusahaan tersebut tetap dibiarkan beroperasi. Sementara pada 2024, Walhi mencatat ada 176 titik tambang ilegal.
Daerah dengan jumlah tambang ilegal terbanyak:
•Sumedang: 48 titik
•Tasikmalaya: 48 titik
•Bandung: 37 titik
•Bogor: 23 titik
•Cianjur: 20 titik
•Purwakarta: 12 titik
•Cirebon: 7 titik
“Ini bukan sekadar pembiaran. Ini legitimasi kerusakan,” kata Kang Iwang.
Dalam dua tahun terakhir, 2023–2025, penyusutan tutupan hutan di Jawa Barat mencapai 43% angka yang sangat mencengangkan.
Kerusakan terjadi di hampir seluruh kawasan antara lain:
•Perhutani: kawasan lindung dan hutan produksi berubah jadi area tambang, wisata, properti, hingga proyek pemerintah seperti ekspansi geothermal.
•BBKSDA: penurunan status kawasan konservasi untuk proyek strategis nasional dan taman wisata alam. Bahkan ada pembangunan fisik di area konservasi yang dibiarkan begitu saja.
•PTPN Regional II: kawasan perkebunan menyusut akibat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berubah menjadi proyek wisata, properti, hingga pertanian komersial.
Lebih tragis, banyak HGU PTPN yang telah habis justru berubah menjadi kondominium dan wisata bertajuk ramah lingkungan, tetapi menggunakan metode pembukaan lahan masif dan betonisasi.
Walhi juga mencatat alih fungsi kawasan imbuhan air dan lahan persawahan yang mengkhawatirkan.
Setiap tahun, sekitar 20 hektare lahan hilang akibat izin pembangunan perumahan, industri, dan wisata.
“Mirisnya, izin-izin itu justru terus dikeluarkan pemerintah. Inilah yang membuat bencana ekologis terjadi di mana-mana,” ujarnya.
Walhi menilai pemerintah tidak serius dalam pemulihan lingkungan.
Dari hampir 900 ribu hektare lahan kritis di Jawa Barat, reboisasi dan restorasi kawasan nyaris tidak dilakukan.
“Pemerintah sering baru bergerak ketika bencana viral, lalu tampil seperti pahlawan kesiangan. Padahal mitigasi adalah pekerjaan sebelum bencana, bukan setelahnya,” tambahnya.
Walhi menuntut pemerintah mengambil langkah konkret dan berhenti menutup mata atas kerusakan yang semakin brutal:
1.Perketat seluruh aktivitas di kawasan hutan dan kawasan resapan.
2.Identifikasi kabupaten/kota yang memiliki kerentanan tinggi dan buat rencana kontinjensi yang jelas.
3.Tegakkan hukum tanpa pandang bulu—baik kepada pengusaha maupun pejabat pemberi izin.
“Kita tidak bisa mengelak jika alam sudah mengingatkan. Ini harga dari keserakahan manusia. Dan pemerintah harus berhenti menjadi bagian dari masalah,” tutup Kang Iwang.