ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kabupaten Garut mulai memberlakukan masa uji coba pembatasan penggunaan kendaraan pribadi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut, Jumat (28/11/2025).
Kebijakan ini mewajibkan seluruh pegawai tidak menggunakan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat saat berangkat kerja setiap hari Senin dan Jumat.
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menjadi salah satu pejabat pertama yang menerapkan kebijakan tersebut. Pada Jumat (28/11/2025), Putri melaksanakan tugas kedinasan ke Kecamatan Banyuresmi dengan menggunakan angkutan kota (angkot).
ADVERTISEMENT
Persib dan Jubelo Kelola 3 Ton Sampah di Laga Kontra Dewa United di GBLA
Menurut Pemkab Garut, kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, menekan kebutuhan lahan parkir, menurunkan emisi karbon, serta mendorong kembali geliat ekonomi sektor transportasi publik.
Putri Karlina mengajak seluruh ASN untuk berpartisipasi aktif dalam uji coba ini.
“Ini adalah hari pertama uji coba kebijakan ASN tidak menggunakan kendaraan pribadi pada hari Senin dan Jumat. Sebagai momentum pertama, saya pun menjalankan tugas pada hari ini dengan menggunakan kendaraan umum,” ujar Putri.
Ia berharap kebijakan tersebut membawa dampak positif, terutama dalam pemulihan ekonomi kerakyatan.
“Mudah-mudahan kebijakan ini membawa dampak baik, khususnya mengembalikan kembali ramainya angkutan umum, mengurangi kemacetan, dan tentu saja menggerakkan perekonomian masyarakat. Semoga kebijakan ini berkelanjutan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






