Kamis, 26 Februari 2026 9:37

KORANMANDALA.COM mengamankan 127 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu maupun arak bali dalam razia yang digelar pada Rabu (26/11).

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni merinci miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 14 botol miras pabrikan berbagai merek, 108 botol miras tradisional ciu, dan 5 botol arak bali.

“Barang bukti ini hasil sitaan di wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Polres Garut Amankan 84 Botol Miras Ilegal dari Penjual Sistem COD di Ciawitali

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” pungkasnya.

Koranmandala.com

Exit mobile version