Daerah

Aliansi BEM Kuningan Geruduk DPRD, Desak Revisi UU KUHAP dan Pembebasan Aktivis

KORANMANDALA.COM –Seratusan lebih mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Kuningan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kuningan, Jalan RE Martadinata, Ancaran, Rabu (26/11/2025). Massa aksi berasal dari BEM Uniku, Unisa, Umku, Taiku, hingga UBHI.

Para mahasiswa sempat mencoba merangsek masuk ke gedung dewan. Namun, upaya itu terhalang barisan ketat puluhan anggota Polres Kuningan yang berjaga di pintu gerbang. Setelah bernegosiasi, beberapa perwakilan mahasiswa akhirnya diperbolehkan masuk ke halaman gedung.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut revisi substansial dan penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU KUHAP. Presiden BEM Unisa, M. Syaefulloh Rohman, selaku orator utama, menilai sejumlah ketentuan dalam UU KUHAP berpotensi melanggar prinsip due process of law serta melemahkan perlindungan hak asasi tersangka.

ADVERTISEMENT

Kontrak Bojan Hodak Masih Abu-Abu meski Persib Bandung Bersinar di ACL 2

“Sejumlah pasal membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi masyarakat sipil. Karena itu kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi komprehensif, berbasis kajian akademik, transparansi legislasi, serta partisipasi publik yang bermakna,” ujar Syaefulloh dalam orasinya.

Selain itu, Aliansi BEM juga menyuarakan tuntutan pembebasan para aktivis yang mereka nilai dikriminalisasi atas aktivitas kontrol sosial dan advokasi publik.

“Penahanan aktivis merupakan penyimpangan dari prinsip negara hukum dan demokrasi. Aktivisme adalah ekspresi partisipasi politik yang sah. Negara harus membebaskan aktivis yang dikriminalisasi dan memulihkan hak-haknya,” tegasnya.

Mahasiswa juga menyoroti pentingnya negara menjamin keamanan dan perlindungan penuh terhadap hak berpendapat dan berkumpul di muka umum.

Mereka menilai tindakan represif aparat berseberangan dengan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam demokrasi.

Tuntutan lain yang juga disuarakan adalah percepatan pengesahan UU Perampasan Aset. Aliansi BEM menilai lambannya pembentukan regulasi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

“UU Perampasan Aset memiliki urgensi strategis untuk memulihkan kerugian negara dan menelusuri aset hasil tindak pidana. Kami mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkannya,” kata Syaefulloh.

Aksi berjalan kondusif di bawah pengawalan aparat kepolisian hingga massa membubarkan diri.

(Hendra Purnama)

Koranmandala.com

Published by

Recent Posts

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

11 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran Negara

KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

12 jam ago

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka

KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…

13 jam ago

“Belum Ada Capaian Bermakna”, Kritik Massa Bandung untuk Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…

14 jam ago

Mahasiswa Unpas Beri Rapor Merah Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA –  Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…

15 jam ago

TKW Purwakarta Meninggal di Qatar, Kisah Heroiknya Belum Terungkap

KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…

16 jam ago