ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Seratusan lebih mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Kuningan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kuningan, Jalan RE Martadinata, Ancaran, Rabu (26/11/2025). Massa aksi berasal dari BEM Uniku, Unisa, Umku, Taiku, hingga UBHI.
Para mahasiswa sempat mencoba merangsek masuk ke gedung dewan. Namun, upaya itu terhalang barisan ketat puluhan anggota Polres Kuningan yang berjaga di pintu gerbang. Setelah bernegosiasi, beberapa perwakilan mahasiswa akhirnya diperbolehkan masuk ke halaman gedung.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut revisi substansial dan penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU KUHAP. Presiden BEM Unisa, M. Syaefulloh Rohman, selaku orator utama, menilai sejumlah ketentuan dalam UU KUHAP berpotensi melanggar prinsip due process of law serta melemahkan perlindungan hak asasi tersangka.
ADVERTISEMENT
Kontrak Bojan Hodak Masih Abu-Abu meski Persib Bandung Bersinar di ACL 2
“Sejumlah pasal membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi masyarakat sipil. Karena itu kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi komprehensif, berbasis kajian akademik, transparansi legislasi, serta partisipasi publik yang bermakna,” ujar Syaefulloh dalam orasinya.
Selain itu, Aliansi BEM juga menyuarakan tuntutan pembebasan para aktivis yang mereka nilai dikriminalisasi atas aktivitas kontrol sosial dan advokasi publik.
“Penahanan aktivis merupakan penyimpangan dari prinsip negara hukum dan demokrasi. Aktivisme adalah ekspresi partisipasi politik yang sah. Negara harus membebaskan aktivis yang dikriminalisasi dan memulihkan hak-haknya,” tegasnya.
Mahasiswa juga menyoroti pentingnya negara menjamin keamanan dan perlindungan penuh terhadap hak berpendapat dan berkumpul di muka umum.
Mereka menilai tindakan represif aparat berseberangan dengan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam demokrasi.
Tuntutan lain yang juga disuarakan adalah percepatan pengesahan UU Perampasan Aset. Aliansi BEM menilai lambannya pembentukan regulasi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
“UU Perampasan Aset memiliki urgensi strategis untuk memulihkan kerugian negara dan menelusuri aset hasil tindak pidana. Kami mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkannya,” kata Syaefulloh.
Aksi berjalan kondusif di bawah pengawalan aparat kepolisian hingga massa membubarkan diri.
(Hendra Purnama)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






