ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menyita 134 botol minuman keras serta 1.303 butir obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin di kawasan Ciateul.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ini adalah bagian dari program operasi represif non yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Bagus, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada pedagang yang menjual minuman beralkohol atau obat daftar G di pinggir jalan tanpa izin. Setelah operasi represif dilakukan, lanjutnya, para pelanggar bakal mengikuti proses yustisi melalui sidang tipiring.
“Hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan. Ini bagian dari proses penegakan hukum agar ada efek jera,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung.
“Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, Perda 10/2024 telah mengatur tempat penjualan minuman beralkohol secara jelas.
“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Tempat yang diperbolehkan itu hotel berbintang, diskotik, atau karaoke sesuai aturan. Pengusaha harus paham dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terakhir, Bagus mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk menjauhi minuman beralkohol dan obat-obatan berbahaya.
“Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak-anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






