ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Polres Kuningan bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu. Pelaku berinisial MM (20) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Kuningan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melukai korbannya, SS (22), menggunakan celurit.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menuturkan, insiden bermula ketika pelaku menelepon korban dengan modus berpura-pura kehabisan bensin. Korban yang berniat membantu pelaku datang ke lokasi yang disebutkan MM. Namun, setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan mendadak.
“Pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” ujar Ali, Selasa (25/11/2025).
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang akibat luka sayatan serius.
Motif penganiayaan diduga kuat terkait masalah asmara. Berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan tersulut emosi setelah pacarnya menceritakan jika SS telah melakukan pelecehan dengan mencium pacar pelaku secara paksa.
Polisi berhasil mengamankan MM pada Selasa (25/11) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk celurit bergagang kayu dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






