Kamis, 26 Februari 2026 19:17

KORANMANDALA.COM –Para pedagang kaki lima () di kawasan Pasar Kiaracondong menyambut positif kesepakatan jam operasional yang difasilitasi Pemerintah Kota Bandung.

Namun di balik apresiasi tersebut, muncul pertanyaan: sejauh mana kebijakan ini benar-benar mampu menjawab persoalan lama antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil?

Kesepakatan yang disebut lahir dari dialog intensif itu dinilai sebagai pendekatan yang lebih manusiawi. Pemerintah memastikan penataan bukan berarti penggusuran, sementara pedagang berharap kebijakan ini tidak berhenti pada seremoni di lapangan.

Persib Bandung Bawa 23 Pemain Ke Singapura, Ini Daftarnya

Dalam Apel Pematuhan Penerapan Kesepakatan Jam Operasional PKL, Selasa 25 November 2025, Wali Kota Bandung Muhammad kembali menegaskan bahwa penataan kawasan tidak identik dengan menyingkirkan pedagang.

Menurutnya, Pemkot hanya ingin memastikan ruang yang proporsional bagi semua pihak PKL bisa tetap berjualan, warga tetap mendapat kenyamanan.

Meski begitu, komitmen pemerintah selalu ditagih bukti di lapangan, terutama oleh PKL yang berkali-kali mengalami penertiban mendadak pada era sebelumnya.

Perwakilan PKL, Sutarman, menyampaikan apresiasinya terhadap pola dialog yang ditempuh Pemkot Bandung. Ia menilai tidak ada tekanan maupun “kejutann” penertiban yang biasanya menghantui pedagang.

“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. Jam operasional pukul 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan,” kata Sutarman di kawasan Stasiun Utara Kiaracondong.

“Yang penting kami tetap bisa cari makan. Yang penting saling memahami. Baru sekarang ada cara seperti ini. Ini mah pendekatannya alus pisan,” ujarnya.

Sutarman menyebut, aturan ini memberikan kepastian dan membuat mereka lebih nyaman bekerja karena adanya kesepahaman bersama. Ia bahkan menilai model penataan berbasis dialog ini perlu dilanjutkan dan dijaga konsistensinya.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani sembilan perwakilan PKL bersama Satgas dan aparat kewilayahan, jam operasional ditetapkan pukul 22.00–07.00 WIB. Setelah itu, area harus bersih maksimal pukul 07.30 WIB. Aturan ini diyakini mampu menjaga kelancaran arus lalu lintas saat aktivitas warga memuncak.

Namun bagi pedagang, persoalan klasik tetap sama: kekhawatiran digusur tanpa solusi. Pola dialog yang diterapkan Pemkot Bandung kali ini dianggap berhasil meredam kecemasan tersebut—setidaknya untuk sementara.

“Digusur-gusur mah aduh, masyarakat banyak bakal susah. Tapi ini caranya bagus. Jualan tetap dapat, lalu lintas juga lancar,” ucap Sutarman.

Meski suara PKL menunjukkan rasa lega, pengawasan terhadap konsistensi kebijakan tetap menjadi pekerjaan rumah. Sebab dalam banyak kasus, penataan sering kali berjalan baik di awal, namun melemah seiring waktu. Pemkot Bandung kini ditantang membuktikan bahwa pendekatan “manusiawi” ini bukan sekadar wacana manis, melainkan komitmen jangka panjang yang benar-benar melindungi ekonomi warga kecil sekaligus menjaga ketertiban kota.

Koranmandala.com

Exit mobile version