Jumat, 27 Februari 2026 14:26

KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse berhasil menyita 13.764 butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar. Penyitaan itu menunjukkan komitmen serius kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan masyarakat.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebut belasan ribu butir obat tersebut disita dari seorang pengedar berinisial PS (35), warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah petugas menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Penangkapan PS berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Setelah informasi tersebut divalidasi melalui penyelidikan di lapangan dan memastikan kebenarannya, anggota kepolisian segera melakukan penggeledahan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W, untuk diperjualbelikan kembali,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Purwakarta terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ini hingga ke pemasok utamanya yakni W, dan memutus mata rantai peredaran obat ilegal.

“Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Purwakarta untuk berperan aktif dalam memberantas tindak kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Purwakarta,” ucapnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan berizin.

Koranmandala.com

Exit mobile version