ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Polresta Bogor Kota menyita 1.117 botol miras berbagai merek dan jenis dalam razia yang digelar pada Sabtu (22/11) malam.
Kepala Seksi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah karena sejumlah warung kelontong diduga menjual miras secara ilegal.
“Hasil razia semalam, total yang diamankan 1.117 botol miras berbagai merek. Diamankan dari sejumlah warung kelontong titik di Kota Bogor,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
ADVERTISEMENT
Petugas Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Razia Gabungan
Operasi penertiban miras yang dilakukan secara serempak ini melibatkan personel Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota.
“Operasi miras juga secara serempak digelar semua polsek jajaran Polresta Bogor Kota,” imbuh Eko.
Salah satu warung yang didatangi petugas dalam razia tersebut berlokasi di Jl Dadali dan Jl Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Seluruh barang bukti hasil razia telah diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.
Secara rinci, operasi serentak ini menghasilkan penyitaan dengan jumlah terbanyak disumbang oleh Polsek Bogor Timur dengan 600 botol miras. Sementara itu, sisanya disita oleh Polsek Tanah Sareal sebanyak 116 botol, Sat Narkoba 114 botol, Polsek Bogor Tengah 93 botol, Polsek Bogor Selatan 72 botol, Polsek Bogor Utara 62 botol, dan Sat Reskrim 50 botol. Sementara Polsek Bogor Barat nihil sitaan miras.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






