Jumat, 27 Februari 2026 21:14

KORANMANDALA.COM – Gegara berselisih soal uang titipan senilai Rp12,45 juta, perempuan berinisial NAF (32) tega membunuh N (59) seorang pedagang di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Anggi Eko Prasetyo menerangkan, korban dan pelaku saling mengenal karena aktivitas sehari-hari di sebuah sekolah di wilayah Cisarua. Korban N berjualan di sekolah tersebut, sementara pelaku NAF merupakan orangtua murid.

Dia mengungkap, korban menitipkan uang sebagai tabungan kepada pelaku selama dua tahun terakhir. Nominal tabungan bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu sesuai pendapatan harian korban.

Polres Bogor Usut Kasus Pelecehan Anak Bawah Umur

“Tabungan ini sudah berjalan dua tahun dan jumlah akhirnya mencapai Rp12.450.000,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Sabtu (22/11/2025) malam.

Namun, uang tersebut malah digunakan pelaku untuk kebutuhan rumah tangga. Karena tidak bisa mengembalikan, pelaku meminta kelonggaran saat korban menagih tabungan tersebut pada Kamis (20/11) siang.

Permintaan itu memicu cekcok antara keduanya di rumah korban. Pelaku kemudian tetap berada di rumah korban karena hujan deras hingga waktu maghrib tiba.

Saat korban melaksanakan shalat Maghrib, pelaku mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban yang sedang sujud. Serangan kembali dilakukan ketika korban sudah jatuh terlentang.

“Pelaku menekan wajah korban dengan bantal hingga korban lemas, lalu menusuk leher korban hingga delapan kali,” ungkap Anggi.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil telepon genggam dan perhiasan korban sebelum pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, pelaku mencoba mengelabui keluarga korban dengan memberi informasi palsu bahwa korban sedang mengikuti pengajian.

Korban akhirnya ditemukan pada Jumat (21/11) sore oleh warga yang curiga karena rumah korban tidak dibuka meski biasanya selalu ramai.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan NAF sebagai tersangka .

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Koranmandala.com

Exit mobile version