KORANMANDALA.COM – Rencana induk penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung dinilai hanya akan efektif jika melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Penataan yang hanya mengandalkan pendekatan struktural dikhawatirkan memicu gesekan sosial dan mengabaikan kebutuhan ekonomi para pedagang.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, menegaskan DPRD mendukung upaya Pemkot menata kota, namun pendekatan terhadap PKL tidak boleh represif.
“Penataan harus persuasif dan tidak menimbulkan dampak sosial. Ada isu kebersihan, sampah, dan penyalahgunaan trotoar yang mengganggu publik, tapi PKL tetap perlu pembinaan, permodalan, dan ruang usaha yang layak,” kata Agus.
Pedagang Thrifting di Bandung Keluhkan Pengetatan Impor Barang Bekas
Agus menegaskan, rencana induk ini merupakan amanat Perda No. 11/2024 sehingga pelaksanaannya harus menjadi solusi yang menyeimbangkan dua kepentingan: kenyamanan publik dan kesejahteraan PKL.
Dalam forum yang sama, Anggota Komisi III Nunung Nurasiah, S.Pd., menyoroti banyaknya keluhan PKL yang selama ini diterima DPRD. Menurutnya, masterplan harus menjawab persoalan-persoalan itu secara konkret.
“Aspirasi PKL sering kali kompleks. Dengan masterplan ini, semoga permasalahan bisa terpecahkan,” ujarnya.
Nunung meminta agar rencana induk disosialisasikan secara masif agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama.
Sekretaris Komisi III, H. Sutaya, meminta Pemkot Bandung tidak sekadar membuat konsep, tetapi mengevaluasi program terdahulu yang gagal bertahan, seperti Teras Cihampelas.
“Bandung perlu penataan dengan area khusus PKL, seperti Malioboro di Yogyakarta. Perlu tugas khusus wali kota bagi kewilayahan agar penataan terukur hasilnya,” tegas Sutaya.
Ia berharap penataan PKL tidak lagi sporadis dan bisa menghasilkan kesejahteraan bagi pelakunya.
Data tim penyusun masterplan mencatat bahwa 60 persen PKL berada di ruang yang sesuai, sementara sisanya masih menempati trotoar dan badan jalan sehingga memicu gangguan ruang publik.
Rencana induk ini juga menekankan penguatan peran kewilayahan khususnya kelurahan karena mereka bersentuhan langsung dengan dinamika PKL di lapangan.
