ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di wilayah Sukabumi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Total lima orang tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku utama yang berstatus residivis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menyebut komplotan ini telah beraksi di 14 lokasi berbeda Dari lima tersangka yang diamankan, dua orang merupakan pelaku utama pencurian, sementara tiga lainnya diduga kuat berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
“Dua pelaku utama ini merupakan residivis sebanyak dua kali dari Lapas Sukabumi dan Warungkiara. Mereka beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
ADVERTISEMENT
Para pelaku utama masing-masing berinisial N alias R alias T (36), warga Nagrak, D (44), warga Cidadap. Sementara tiga tersangka penadah yang diamankan adalah U alias E (44), TH alias A (43), dan K alias A (38), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Cianjur, menunjukkan adanya jaringan lintas daerah.
Tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di Kecamatan Cikole (5 titik), Kecamatan Cisaat (5 titik), Kecamatan Citamiang (4 titik). Rita mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi.
“Setelah kunci rusak, pelaku dapat dengan mudah menyalakan dan membawa kabur kendaraan curian tersebut hanya dalam waktu beberapa menit,” kata Rita.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang berat yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Tadah dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






