KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menyebut tiga tersangka yang ditangkap berinisial ES (55) yang merupakan residivis, serta dua rekannya IA (23) dan EH (52). Polisi menyita lima unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.
Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan pencurian sepeda motor Honda Kharisma di Kebun Cinangsih, Desa Linggaindah, Kecamatan Cilimus, Selasa (11/11), sekitar pukul 14.30 WIB.
“Setelah ada laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli motor yang diduga hasil curian. Transaksi itu melibatkan ketiga tersangka,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Tersangka utama, ES, diketahui berperan sebagai eksekutor. Ia menggunakan kunci letter T dan mata kunci yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci motor yang sedang diparkir di area persawahan atau kebun, saat pemiliknya sedang bekerja.
“Pelaku memanfaatkan situasi ketika motor ditinggal pemiliknya di pinggir sawah atau kebun. Modusnya dilakukan berulang dan terencana,” terangnya.
Dari hasil pengembangan kasus, ES mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Kuningan dengan modus serupa. Selain itu, ia juga beraksi di daerah lain.
Dari pemeriksaan, diketahui EH membeli motor hasil curian dari ES melalui perantara IA. IA sendiri berperan menawarkan barang curian tersebut melalui media sosial Facebook. Pengakuan EH mengantar polisi pada penangkapan ES dan IA, yang kemudian digelandang ke Polres Kuningan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 1 kunci letter T, 2 mata kunci modifikasi, 3 unit ponsel, 3 kaleng pylox, 1 unit Honda Kharisma tanpa pelat nomor, serta beberapa motor lain yang diduga terkait kejahatan para pelaku.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing:
• ES (Eksekutor/Residivis): Dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
• IA (Perantara/Penjual): Dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
• EH (Penadah/Pembeli): Dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan penadahan motor curian,” tegas Ali.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan serta menghindari memarkir motor di lokasi sepi tanpa pengawasan demi mencegah terulangnya aksi kejahatan serupa.






