KORANMANDALA.COM –Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Garut.
Tiga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam (15/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Bl. Limbangan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan ketiga pelaku berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20).
Tiket Persib Menghadapi Dewa United Telah Tersedia, Ini Daftar Harganya
Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Limbangan. Mereka ditangkap bersama barang bukti ratusan butir obat keras yang diduga Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta perangkat komunikasi dan uang tunai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 194 butir obat diduga Tramadol, 90 butir obat diduga Trihexyphenidyl, sejumlah uang tunai, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit I Satresnarkoba Polres Garut yang menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui keterlibatannya dalam penyalahgunaan dan peredaran obat keras tersebut.
Dalam interogasi awal, GS mengaku memperoleh obat dari RZ melalui RS. Adapun RZ mengakui bahwa pasokan obat berasal dari seseorang berinisial D, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan dan sebagian dikonsumsi oleh para pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut,” ujar AKP Usep, Senin (17/11/2025).
Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda.






