KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Baleendah. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria bernama Dimas Chandra Irawan (30) alias Opak.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara menerangkan, pengungkapan bermula dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Ciodeng Barat, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Selain tersangka, petugas pun menyita sejumlah barang bukti diantaranya 7 buah lakban warna coklat , 2 buah lakban warna bening, 1 buah lakban warna bening, yang kesemuanya berisi kantong plastik warna hitam dan terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja. Berat barang haram tersebut mencapai 10.419 gram atau 10 kilogram lebih.
“Jadi pelaku ini diperintahkan untuk menerima narkotika jenis ganja yang kemudian direcah atau dibagi menjadi beberapa bagian sesuai perintah. Kemudian oleh pelaku disimpan atau ditempelkan kembali. Setelah itu, pelaku mengirimkan maps tempat menempelkan narkotika jenis ganja kepada pembelinya,” ungkap Nova.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.






